JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjamin influencer saham Ahmad Rafif Raya (AFR) tidak merupakan bagian dari alumni inisiatif influencer incubator. Pernyataan ini muncul setelahnya AFR diduga gagal menjalankan dana pembangunan ekonomi yang mana diperkirakan mencapai Rp71 miliar.
Kabar ini padat dibahas pemodal pada berbagai platform. Sementara itu influencer incubator merupakan kegiatan BEI yang digunakan memberikan edukasi bagi manusia influencer yang tersebut secara konsisten mendiskusikan topik bursa modal.
“Iya, berdasarkan data kami, beliau (Afif Raya) bukan,” kata Direktur Pengembangunan BEI Jeffrey Hendrik pada waktu ditemui dalam Gedung BEI, DKI Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).
Sebelumnya popular di dalam media sosial AFR dengan akun Instagram @waktunyabelisaham menjadi perbincangan dalam media sosial terkait dugaan kesalahan pada pengelolaan investasi.
Secara hukum pengelolaan aset penanaman modal diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dikonfirmasi terpisah, OJK mengaku sedang melakukan penelurusan lebih lanjut lanjut terkait persoalan hukum AFR.
“AFR diketahui mengurus akun Instagram @waktunyabelisaham lalu melalui akun pribadinya yaitu @rafifraya, yang mana diduga menawarkan pembangunan ekonomi dengan sistem titip dana,” kata Ketua Sekretariat Satuan Tindakan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan, Hudiyanto terhadap wartawan, Rabu (3/7).