Polemik UKT, JPPI Minta Kemendikbudristek Panggil Rektor yang digunakan Intimidasi Mahasiswa

Polemik UKT, JPPI Minta Kemendikbudristek Panggil Rektor yang mana digunakan Intimidasi Mahasiswa

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Jaringan Observer Pendidikan Indonesia (JPPI) memohonkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian lalu Teknologi (Kemendikbudistek) ambil sikap terkait intimidasi yang tersebut dilaksanakan oleh perguruan tinggi terhadap siswa yang mengecam biaya kuliah mahal. 

JPPI menilai hal ini penting dilaksanakan karena pihaknya menerima banyak pengaduan dari beberapa peserta didik yang digunakan merasa diintimidasi serta diancam pada waktu menyampaikan aspirasinya terhadap pejabat perguruan tinggi. 

Bacaan Lainnya

“Mestinya Mas Mendikbudristek Nadiem Makarim juga memanggil para pimpinan kampus yang digunakan melakukan kriminalisasi juga intimidasi terhadap peserta didik yang tersebut berada dalam bersuara serta protes,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji pada keterangan tertulisnya, Rabu (22/5). 

Saat ini, menurutnya, yang dimaksud terjadi adalah Kemendikbudristek hanya saja diam tanpa memberikan peringatan keras tegas terhadap kampus-kampus itu. 

Ubaid bahkan menyatakan Kemendikbudristek seolah-olah tak mampu menertibkan para pimpinan kampus yang dimaksud dianggapnya culas. 

“Padahal, pemanggilan para petinggi kampus ini menjadi penting sebagai bagian dari peluncuran juga keberpihakan Kemendikbudristek melawan apa yang telah diamanahkan oleh UUD 1945 (pasal 28) tentang kebebasan berpendapat,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan apresiasinya untuk semua pihak yang tersebut memberi kritik persoalan mahalnya uang kuliah tunggal (UKT). Khususnya, para siswa yang sempat melayangkan beberapa aksi demo. 

Mantan pimpinan Gojek ini pun berjanji akan melakukan evaluasi terhadap beberapa perguruan tinggi yang menaikan UKT secara berlebihan. 

“Jika ada lompatan yang dimaksud tiada rasional akan kami berhentikan akan kami cek serta kami evaluasi,” kata Nadiem di Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI, Selasa (21/5). 

Nadiem juga menjelaskan masih ada kesalahpahaman terkait aturan anyar terkait kebijakan UKT ini. 

Menurutnya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di tempat lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi cuma berlaku untuk pelajar baru saja. 

Sehingga ia membantah apabila kebijakan ini akan merubah rate UKT bagi siswa yang mana sudah ada melaksanakan pendidikanya di tempat perguruan tinggi. 

“Ini yang tersebut kadang masih ada mispersepsi, ini tidaklah benar. Aturan ini hanya sekali berlaku untuk siswa baru,” ungkapnya. 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *