Tim kuasa hukum pengadu Hasyim Asy'ari melawan Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (KEPP) menghadirkan bukti-bukti di persidangan pertama pada Rabu (22/5).
Kuasa hukum pengadu Aristo Pangaribuan menyatakan, pihaknya akan menghadirkan bukti-bukti baru.
“Kita mengajukan bukti sangat banyak, kemungkinan besar hampir 20 kemudian akan terus bertambah. Maka dari itu, sidang tidaklah selesai hari ini,” ujar Aristo pasca Sidang di area Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jakarta, Rabu (22/5).
Rencananya, pihak kuasa hukum pengadu akan menambah sekitar 4-5 alat bukti di dalam sidang lanjutan nantinya.
Tim kuasa hukum pengadu menyatakan, dari sidang hari ini ditemukan tanda-tanda bahwa penyalahguna jabatan serta infrastruktur yang mana dijalankan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersifat terstruktur.
“Ditemukan indikasi-indikasi penyalahgunaan kekuasan lalu prasarana ini terstruktur, tambahan pada dari yang digunakan kita adukan. Makanya perlu penjelasan lebih besar lanjut,” terang Aristo.
Dia juga bilang, oleh sebab upaya yang terstruktur tersebut, seluruh Komisaris KPU akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.
Soal pembelaan Hasyim, Aristo menilai bahwa penolakan dalil oleh Ketua KPU yang disebutkan malah mengakibatkan sejumlah pertanyaan-pertanyaan lanjutan dari pihak DKPP.
“Nanti kita liat aja siapa yang dimaksud lebih banyak masuk akal di dalam putusannya, kalau kita sih optimis kalau permohonan kami akan dikabulkan dan juga bukti-bukti kami jarak jauh lebih lanjut kuat,” tegas Aristo.
“Karena ingat, ini bukanlah yang mana pertama. Tipologinya mirip dengan sebelumnya,” tambahnya.
Dia mengaku pihaknya akan memohonkan pengamanan terhadap Lembaga Perlindungan Sakai lalu Korban (LPSK).
“Yang mau itu adalah korbannya, kenapa? Karena beliau merasa betul-betul violated lalu beliau ingin memperjuangkan nasibnya sendiri,” terangnya.
Untuk sidang kali ini, Aristo meyakinkan bahwa pengadu didampingi oleh psikolog klinis, Komnas Perempuan, kemudian Komnas HAM.
Ditanya terpisah, Hasyim bilang, ia membantah seluruh aduan yang dilayangkan pengadu melawan dirinya.
“Pada intinya apa yang dimaksud dituduhkan atau apa yang digunakan dijadikan dalil aduan untuk saya, saya bantah semua, saya bantah sebab apa? Karena bukan sesuai dengan fakta yang tersebut sesungguhnya,” kata Hasyim untuk wartawan di dalam Komplek DKPP Jakarta, Rabu (22/5).