OJK: Tiap Maret 2024, ada 52 pelaksana ITSK di area Regulatory Sandbox

OJK: Tiap Maret 2024, ada 52 pelaksana ITSK di area area Regulatory Sandbox

Setiap bulan ini ya pada Maret 2024, dalam bilangan bulat 52 (total partisipan pelaksana ITSK pada Regulatory Sandbox).

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Industri Keuangan, Aset Keuangan Digital, serta Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyatakan bahwa ada 52 pengurus Inovasi Teknologi Industri Keuangan (ITSK) di dalam Regulatory Sandbox per Maret 2024.

Bacaan Lainnya

“Per bulan ini ya pada Maret 2024, di tempat bilangan bulat 52 (total partisipan pelopor ITSK di dalam Regulatory Sandbox),” kata Hasan Fawzi, pada media briefing Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, dalam Gedung Sumitro Djojihadikusumo, Jakarta, Selasa (26/3).

Sebelumnya, OJK mengeluarkan POJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital dalam Industri Jasa Keuangan yang mana memperkenalkan ruang uji coba pada bentuk penyelenggaraan Regulatory Sandbox dalam OJK.

Sejak pada waktu itu, katanya lagi, terkonfirmasi bahwa ada animo lalu minat yang digunakan sangat tinggi untuk menjadi pelopor ITSK.

Terbukti, OJK menerima 458 proposal pendaftaran untuk menjadi partisipan pada Regulatory Sandbox, serta 155 dalam antaranya telah mendapatkan pernyataan diterima serta tercatat sebagai peserta.

Ketika sektor IAKD (Inovasi Aset Keuangan Digital) mulai secara efektif beroperasi di dalam OJK pada Agustus 2023, yang masih berada di dalam pada Sandbox tercatat 108 peserta.

Bahkan, kata beliau pula, ada yang tersebut telah lama berada pada Sandbox hingga lebih besar dari empat tahun.

Namun, dikarenakan keterbatasan lingkup kewenangan OJK sesuai POJK 13/2018, maka lembaga yang dimaksud tidaklah bisa jadi mengatur dan juga mengawasi sektor yang dimaksud baru ini tanpa diampu oleh sektor yang sudah ada lebih besar dulu memiliki wewenang.

“Misalnya, kalau beliau pelopor ITSK yang tersebut tidaklah dikenal di tempat perbankan, ya tentu perbankan tak bersedia, misalnya, melakukan pengaturan pengawasannya. Demikian juga pada bursa modal, di area IKNB (Industri Keuangan Non Bank) serta yang lainnya,” ujar beliau lagi.

Karena ada 108 pengurus ITSK yang masih berlama-lama di area Sandbox, maka pihaknya menetapkan satu inisiatif percepatan untuk evaluasi dan juga penetapan hasil Sandbox. Sehingga, tercatat semata-mata terdapat 52 pelaksana ITSK, sedangkan 56 sisanya diberikan pernyataan selesai dari Sandbox OJK sejak Agustus 2023.

Hasil dari evaluasi itu juga memacu OJK untuk mengeluarkan POJK 3/2024 yang digunakan memasukkan sebagian pasal baru terkait penyelenggaraan ITSK.

Lebih lanjut, kategori dari 52 pelaksana ITSK terdiri dari sebagian direkomendasikan yang mana berarti lulus dan juga diwajibkan berizin di area OJK.

Contohnya ialah kluster innovative credit scoring (ICS) yang tersebut memiliki 17 partisipan dalam Sandbox, dan juga 10 di area antaranya mendapatkan pernyataan kelulusan.

Dengan surat lulus yang dimaksud yang mana berlaku selama enam bulan ke depan, kontestan yang mana bersangkutan diwajibkan mendaftarkan perizinan bisnis pada OJK setelahnya masa tenggat surat berakhir.

“Nah yang lainnya tentu ada yang dimaksud direkomendasikan tapi tanpa memerlukan perizinan baru di area OJK, itu juga ada, serta sebagian lainnya ada yang dimaksud bukan direkomendasikan, sehingga yang mana bersangkutan harus menghentikan kegiatan usahanya,” ujarnya.

Pos terkait