Larangan Zonasi Penjualan Rokok di tempat RPP Kesejahteraan Bikin Resah Pedagang Pasar

Larangan Zonasi Penjualan Rokok pada tempat RPP Kemakmuran Bikin Resah Pedagang Pasar

JAKARTA – Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak aturan tembakau dalam Rancangan Peraturan pemerintahan (RPP) Kesejahteraan yang dimaksud merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesejahteraan No. 17 Tahun 2023, khususnya terkait larangan pemasaran rokok dengan zonasi 200 meter dari satuan sekolah kemudian tempat bermain anak. Aturan ini dinilai tidaklah masuk akal untuk diimplementasikan juga dapat menekan perekonomian penjual lingkungan ekonomi yang digunakan sebagian besar menggantungkan pendapatannya dari produk-produk tembakau.

Ketua Umum Aparsi, Suhendro, menjelaskan aturan larangan jualan rokok dengan zonasi 200 meter ini mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa rencana larangan transaksi jual beli rokok dengan zonasi 200 meter itu tiada berpihak pada rakyat kecil.

Bacaan Lainnya

“Aturan ini memunculkan perdebatan yang tersebut makin meresahkan nasib para tukang jualan bursa ke depannya. Hal ini juga mengakibatkan pertanyaan apakah aturan ini ingin menekan total konsumsi perokok atau justru menekan pendapatan para pedagang pasar?” ujar dia, Kamis (4/7/2024).

Selain itu, aturan yang disebutkan berpotensi menggerus pendapatan anggota Aparsi, yaitu sekitar 9 jt penjual lingkungan ekonomi yang tersebut berada di tempat 9.000 bursa yang dimaksud tersebar pada seluruh Indonesia. Padahal, pada waktu ini para tukang jualan bursa berada dalam mengalami tekanan akibat biaya sembako yang mana tak kunjung stabil. Maka, aturan baru ini dapat dipastikan akan menambah beban penjual hingga dapat mengancam keberlangsungan bisnis mereka.

“Aturan ini bisa jadi berdampak pada sekitar 9 jt peniaga lingkungan ekonomi pada seluruh Indonesia. Banyak pada antara merek yang dimaksud berjualan rokok juga menggantungkan pendapatannya pada rokok. Usaha mereka itu yang akan jadi taruhannya,” jelasnya.

Selaku Ketua Umum Aparsi, Suhendro memohon terhadap pemerintah khususnya presiden untuk mengeluarkan aturan tembakau dari RPP Bidang Kesehatan atau menunda pengesahan RPP Kesejahteraan apabila pasal aturan larangan transaksi jual beli rokok dengan zonasi 200 meter masih berada dalam dalamnya. Suhendro menegaskan pentingnya partisipasi dari seluruh pihak yang dimaksud terkait agar aturan tembakau di area RPP Kesejahteraan tidak ada memunculkan pro juga kontra nantinya.

“Kami memohonkan pemerintah agar menimbang kembali dampak yang akan dirasakan oleh para tukang jualan pangsa apabila aturan ini disahkan. Kehidupan lingkungan ekonomi rakyat semestinya dilindungi oleh pemerintah, tidak malah dirugikan,” tegasnya.

Aparsi siap menggalang upaya otoritas di menghindari prevalensi perokok anak melalui peningkatan edukasi dan juga sosialisasi bahaya merokok pada anak terhadap penduduk luas sehingga pemahaman terkait hal ini semakin baik.

“Kami yakin bahwa edukasi merupakan kunci peningkatan pemahaman bahaya merokok pada anak. Berbagai upaya edukasi bisa jadi dioptimalkan termasuk melalui kolaborasi dengan kami pelaku yang tersebut berhadapan segera dengan konsumen di area lapangan,” kata dia.

Aparsi mengawasi regulasi yang tersebut berlaku ketika ini sudah ada menjadi jalan berada dalam yang digunakan baik dimana batas umur pembelian rokok hanya saja sanggup dijalankan oleh konsumen berumur 18 tahun keatas tanpa harus menghambat bidang usaha rakyat yang digunakan juga sedang berjuang menyokong aksi ekonomi kerakyatan melalui perdagangan di dalam bursa tradisional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *