JAKARTA. Dugaan korupsi pengadaan barang serta jasa fiktif pada Telkom Group yang dimaksud diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan tindakan lanjut dari audit internal perusahaan.
Vice President Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan, pihak Manajemen Telkom berazam menjunjung transparansi serta bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Penyidikan yang dimaksud merupakan langkah lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang tersebut telah terjadi diadakan perusahaan,” kata Andri di keterangan tertulisnya pada waktu dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/5/2024).
Andri menuturkan, sikap PT Telkom yang dimaksud merupakan bentuk pelaksanaan dari good corporate governance (GCG) serta upaya bersih-bersih Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Proses hukum yang digunakan berjalan hingga ketika ini tidaklah mengganggu operasional perusahaan juga kinerja perusahaan,” tutur Andri.
Adapun KPK menyatakan telah dilakukan membuka penyidikan baru persoalan hukum dugaan korupsi di dalam PT Telkom Group.
Juru Bicara Penindakan dan juga Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, perkara itu terkait pengadaan barang juga jasa diduga fiktif.
Para pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum pada mengeluarkan dana sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Perhitungan sementara mencapai banyak miliar rupiah,” ujar Ali, Rabu.
Juru bicara berlatar belakang jaksa yang disebutkan mengatakan, proses penyidikan sampai ketika ini masih bergulir.
Identitas para pelaku akan diinformasikan berikut detail perkara juga pasal yang dimaksud disangkakan pada waktu penyidikan dinilai cukup.
“Secara bertahap, kami akan berikan informasi jalannya proses penyidikan perkara ini terhadap publik,” kata Ali.
Artikel ini telah lama tayang di dalam Kompas.com dengan judul “PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang tersebut Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan”