Ketua KPU Hasyim Asy’ari Bantah Seluruh Tuduhan Perbuatan Asusila untuk Anggota PPNL

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Bantah Seluruh Tuduhan Perbuatan Asusila untuk Anggota PPNL

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dilaporkan berhadapan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (KEPP) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Dalam Sidang Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 dijalankan hari ini (22/5) Hasyim mengaku, membantah seluruh aduan yang dimaksud dilayangkan pelapor melawan dirinya. 

Bacaan Lainnya

“Pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang mana dijadikan dalil aduan terhadap saya, saya bantah semua, saya bantah lantaran apa? Karena tak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” kata Hasyim untuk wartawan dalam Komplek DKPP Jakarta, Rabu (22/5). 

Hasyim menyayangkan pokok-pokok aduan beredar ke rakyat sebelum sidang berlangsung.

“Saya terus terang belaka merasa dirugikan oleh sebab itu apa? Karena hal-hal itu belum kejadian untuk dijadikan materi aduan ke DKPP, artinya persidangannya belum ada,” kata Hasyim. 

Dia bilang, ada pertanggungjawaban hukum dari tindakan yang dimaksud dilaksanakan pihak pengadu tersebut. 

“Saya kira penting juga para pihak yang melakukan tindakan itu masuk kategori pelanggaran hukum, harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum,” ujarnya 

Lantaran sidang dilaksanakan secara tertutup, Hasyim enggan membuka lebih tinggi lebar pokok-pokok perkara apa sekadar yang tersebut menjadi pembicaraan selama sidang. 

Sebelumnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan juga LBH APIK melaporkan Hasyim ke DKPP melawan dugaan penyelenggaraan kuasa demi mendekati dan juga menjalin hubungan pengadu juga mengutamakan kepentingan pribadi.

Hasyim juga diduga memberikan perlakukan khusus untuk pengadu yang pada waktu itu bertugas sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dalam Belanda. 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *