Dalam beberapa bulan terakhir, pihak berwenang di Bandung telah mengidentifikasi peningkatan kasus penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk kegiatan gesek tunai (gestun) ilegal. Praktik ini diketahui merugikan banyak pihak, terutama konsumen yang tidak menyadari risiko yang terlibat.
QRIS, yang awalnya diperkenalkan untuk mempermudah transaksi digital dan meningkatkan inklusi keuangan, telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk kegiatan gestun. Gestun adalah praktik di mana seseorang menggunakan kartu kredit untuk mendapatkan uang tunai melalui mesin EDC (Electronic Data Capture) dengan tambahan biaya tertentu. Kini, dengan adanya QRIS, praktik ini dilakukan lebih mudah dan tersembunyi, karena transaksi hanya memerlukan pemindaian kode QR.
Modus Operandi
Para pelaku biasanya menawarkan jasa gestun dengan iming-iming biaya administrasi yang lebih rendah dibandingkan dengan menarik uang tunai melalui ATM atau bank. Mereka meminta pengguna untuk memindai kode QR yang terhubung ke akun QRIS mereka, dan kemudian mengirimkan sejumlah uang tunai kepada pengguna setelah transaksi berhasil.
Dampak dan Risiko
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung, Dr. Anwar Siregar, menjelaskan bahwa praktik gestun ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan masalah keuangan bagi konsumen. “Banyak konsumen yang tertarik dengan kemudahan dan biaya rendah yang ditawarkan, namun mereka tidak menyadari bahwa tindakan ini berisiko tinggi dan bisa menyebabkan kerugian finansial serta penyalahgunaan data pribadi,” ujarnya.
Selain itu, bank dan lembaga keuangan juga dirugikan karena transaksi gestun menghindari biaya yang biasanya dikenakan untuk penarikan tunai melalui saluran resmi.
Tindakan Hukum dan Pencegahan
Pihak kepolisian Bandung saat ini sedang melakukan penyelidikan intensif untuk menangkap para pelaku di balik praktik gestun ilegal ini. “Kami sudah mengidentifikasi beberapa pelaku dan akan segera mengambil tindakan hukum yang tegas,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Rahmat Hidayat.
Pemerintah dan Bank Indonesia juga telah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik gestun. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan saluran resmi dalam melakukan transaksi keuangan dan menghindari tawaran-tawaran yang tidak jelas sumbernya,” tambah Dr. Anwar Siregar.
Penutup
Warga Bandung diharapkan tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait gestun ilegal kepada pihak berwenang. Dengan kerjasama antara masyarakat dan aparat hukum, diharapkan praktik ilegal ini dapat segera dihentikan demi keamanan dan kenyamanan bersama.