WASHINGTON – Seorang tahanan transgender yang terlahir sebagai laki-laki ditempatkan pada penjara wanita dalam Washington, Amerika Serikat (AS). Namun, beliau ketahuan berhubungan seks dengan narapidana (napi) perempuan di dalam penjara tersebut.
Terlahir sebagai laki-laki, Bryan Kim (35) beralih menjadi transgender dengan nama Amber FayeFox Kim.
Dia dijebloskan ke penjara akibat membunuh orang tuanya. Meski terlahir sebagai laki-laki, tahanan transgender yang dimaksud ditempatkan dalam penjara wanita.
Seorang petugas pemasyarakatan di tempat Washington Corrections Center for Women (WCCW) menemukan Kim berhubungan seks dengan napi perempuan; Sincer-A Marie Nerton (25) pada 14 Maret selama pemeriksaan rutin dalam unit keamanan menengah (MSU).
Menurut laporan National Review, Awal Minggu (25/3/2024), skandal yang dimaksud dinyatakan sebagai pelanggaran.
“Ini melanggar peraturan serta kebijakan MSU,” bunyi laporan tersebut, yang digunakan merinci bahwa melakukan tindakan seks dengan orang lain di tempat pada infrastruktur termasuk melanggar peraturan, kecuali di kunjungan keluarga besar yang dimaksud disetujui.
Sebelum Kim dipindahkan ke penjara wanita pada bulan Februari 2021 berdasarkan kebijakan inklusi gender Departemen Pemasyarakatan (DOC), Kim ditahan dalam infrastruktur penjara pria pada negara bagian tersebut.
Seorang karyawan DOC Washington yang tersebut tak disebutkan namanya menyatakan untuk National Review bahwa secara teknis tidak ada ada hubungan seks suka identik suka dalam antara individu yang dipenjara.
“Tetapi [DOC] Washington telah dilakukan meringankan sanksi terhadap pelanggar yang mana terlibat apabila kedua belah pihak mengeklaim hubungan seksual yang dimaksud bersifat suka identik suka, sehingga menciptakan lebih besar sedikit hambatan bagi para narapidana pelanggar aturan,” katanya.