Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberlakukan perangkat kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk penerapan pola ganjil-genap pada ruas jalan tol selama mudik Lebaran 2024.
Setiap kendaraan pemudik yang melanggar akan dipantau serta diberikan sanksi dengan segera atau putar balik kendaraan.
“Untuk penerapan ganjil-genap, mengawasi animo warga yang mana cukup tinggi, juga sesuai dengan SKB (surat tindakan bersama) yang mana ada, kita akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil-genap. Artinya, kendaraan yang dimaksud melintas di tempat jalan-jalan tol tertentu akan dibatasi,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan pada keterangan resminya, Minggu, 17 Maret 2024.
Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik ETLE
Selain di dalam jalan tol, kamera ETLE juga tersebar pada jalan raya untuk menindak pelanggar lalu lintas. Kendati begitu, para pengendara dapat mengetahui titik-titik pemasangan kamera tilang elektronik itu sebelum melakukan perjalanan, termasuk mudik Lebaran 2024 melalui aplikasi mobile peta serta navigasi Waze.
Melansir laman Waze, program yang mana diresmikan pertama kali pada 2009 lalu oleh Google itu menyediakan informasi seputar kondisi jalan kemudian lalu lintas.
Berbeda dengan pendahulunya, Google Maps, Waze menawarkan informasi secara berkala (real-time), seperti struktur jalan, titik kemacetan, hingga kondisi cuaca terkini.
Untuk mengamati lokasi pemasangan kamera tilang elektronik melalui Waze, berikut langkah-langkahnya:
- Unduh perangkat lunak Waze pada Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buat akun menggunakan alamat surel (email).
- Izinkan Waze untuk mengakses informasi lokasi ponsel pintar juga pastikan mode GPS aktif.
- Tekan simbol tiga garis horizontal atau burger line.
- Pilih ‘Setelan’, lalu klik ‘Peringatan & Laporan’.
- Ketuk menu ‘Laporan’.
- Pilih opsi ‘Kamera Kecepatan’.
- Aktifkan opsi ‘Tampilkan di area Peta’ lalu ‘Peringatan ketika Berkendara’.
- Lakukan hal sama pada opsi ‘Kamera Lampu Merah’.
- Kembali ke halaman utama perangkat lunak Waze, masukkan lokasi yang dituju.
- Ketuk ‘Tampilkan Rute’.
- Selanjutnya, peta akan menampilkan rute perjalanan mudik kemudian memberi peringatan tegas pada waktu ada kamera tilang elektronik.
Cara Cek Kena Tilang Elektronik
Untuk mengetahui apakah kendaraan terkena tilang elektronik, pengendara dapat memeriksa secara daring (online). Berikut tata caranya:
- Kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data atau https://www.etle-diy.info/id/check-data untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, juga nomor rangka.
- Tekan tombol ‘Cek Data’.
- Apabila bukan ada pelanggaran, maka sistem akan menampilkan informasi ‘No data available’.
- Apabila terdapat pelanggaran, maka sistem akan menunjukkan catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
- Pengendara juga akan mendapatkan surat tilang yang tersebut dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Jika pemilik tidak ada melakukan konfirmasi 8 hari setelahnya pelanggaran, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir. Adapun sanksi yang digunakan berlaku untuk pelanggar lalu lintas diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (LLAJ).
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Ada Ganjil Genap dalam Tol Trans Jawa ketika Mudik? Awas Tilang Elektronik