. eksekutif resmi memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) terhadap eksportir yang dimaksud menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam perbankan pada negeri.
Auran yang dimaksud tertuang pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Penempatan DHE SDA pada Instrumen Moneter juga Instrumen Keuangan Tertentu pada Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, aturan yang disebutkan merupakan kolaborasi antara BI dengan pemerintah. Ia berharap aturan yang dimaksud mampu mengupayakan eksportir agar lebih banyak berbagai lagi menempatkan DHE SDA di area perbankan di negeri.
“Ini akan positif mengupayakan penempatan DHE SDA, meningkatkannya, serta tentu semata bukan belaka memperkuat stabilitas ekonomi, tapi juga stabilitas nilai tukar rupiah,” tutur Perry pada konferensi pers, Rabu (22/5).
Dalam kesempatan yang mana sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengungkapkan, di aturan tersebut, insentif yang diberikan tak belaka berlaku untuk deposito eksportir saja, melainkan juga berlaku untuk instrumen lainnya seperti term deposit valas DHE.
“(Penempatannya akan meningkat?) nampaknya iya, paling tidaklah PP itu ada tiga hal baru dalam. Tadinya penempatan itu yang dapat insentif pajak belaka deposito. Tetapi kalau sekarang, semua penempatan yang digunakan disebutkan pada PP mendapatkan insentif,” ungkapnya.
Filianingsih juga menyampaikan, semakin lama penempatan DHE SDA dilakukan, maka insentif yang mana diberikan juga akan semakin tinggi.
Pun apabila penempatan DHE SDA dikonversi ke rupiah, maka insentif yang digunakan diberikan juga akan lebih lanjut tinggi dibandingkan tak konversi.
“Dengan demikian ini akan meningkatkan minat dari eksportir itu pada menempatkan pada DHE,” tambahnya.
Adapun mengacu pada pasal 4 ayat 1 di PP tersebut, insentif PPh yang dimaksud bersifat final untuk eksportir dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Penghasilan final dengan dasar pengenaan pajak.
Insentif ini diberikan untuk eksportir yang digunakan menempatkan DHE SDA di bentuk valuta asing maupun yang digunakan telah dikonversi ke rupiah. dikenai PPh yang digunakan bersifat final diantaranya:
1. Tarif sebesar 0%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih banyak dari 6 bulan.
2. Tarif sebesar 2,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan.
3. Tarif sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan, atau
4. Tarif sebesar l0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.
Sementara itu, untuk instrumen keuangan tertentu yang tersebut dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang Rupiah, dikenai PPh yang bersifat final dengan:
1. Tarif sebesar 0%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih tinggi dari 6 bulan.
2. Tarif sebesar 2,5%, untuk instmmen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan; atau
3. Tarif sebesar 5%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.
Sebagai informasi, aturan ini mulai berlaku pada tanggal yang dimaksud diundangkan yakni, 20 Mei 2024.