PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham serta Penggabungan Saham oleh Korporasi Tercatat yang mana Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan I-I) pada 1 April 2024.
Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan sebelumnya tak ada peraturan khusus yang dimaksud mengatur masalah pemecahan saham (stock split) lalu penggabungan saham (reverse stock split) secara komprehensif.
Meski begitu, beberapa ketentuan yang digunakan mengatur hal ini dapat ditemukan di Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A.
Secara garis besar Peraturan I-I mengatur aturan dan juga prosedur pada rangka pemecahan dan juga penggabungan saham. Salah satu ketentuan yang digunakan diatur ialah emiten wajib menyampaikan laporan penilaian saham dari Penilaian.
“Laporan penilaian saham ini merupakan bagian dari dokumen permohonan persetujuan prinsip pencatatan lalu penggabungan saham,” jelas Kautsar di keterangannya, Rabu (3/4).
Dia bilang ketentuan tersebut, diharapkan dapat lebih lanjut meyakinkan kewajaran tarif saham perusahaan tercatat yang digunakan menjadi dasar pelaksanaan pemecahan lalu penggabungan saham.
Selain itu, terdapat ketentuan kondisi tertentu yang dimaksud menyebabkan BEI tidaklah dapat menyetujui pelaksanaan pemecahan serta penggabungan saham walaupun sudah ada memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Hal yang dimaksud dilaksanakan dengan mempertimbangkan substansi persyaratan kemudian aspek pemeliharaan penanam modal sesuai dengan peraturan ini,” kata Kautsar.