Bagaimana Aturan Pemanfaatan Bahu Jalan Tol?

Bagaimana Aturan Pemanfaatan Bahu Jalan Tol?

Jakarta – Polri menmberikan imbauan untuk para pemudik untuk menghindari beristirahat dalam bahu jalan tol oleh sebab itu tindakan yang dimaksud dapat memunculkan bahaya kemudian mengganggu perjalanan pemudik lainnya.

Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, Juru Bicara Polri, menyatakan bahwa penting bagi seluruh penduduk untuk tidak ada beristirahat di dalam bahu jalan tol dikarenakan tindakan yang disebutkan dapat membahayakan diri sendiri lalu orang lain, juga dapat menghambat perjalanan pemudik lainnya.

Bacaan Lainnya

“Diimbau terhadap seluruh warga untuk tidaklah istirahat menggunakan bahu jalan lantaran akan membahayakan dirinya, maupun orang lain, dan juga menghambat perjalanan bagi calon pemudik lainnya,” kata Juru Bicara Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko di keterangan resmi, Ahad, 7 April 2024.

Trunoyudo juga mengundang para pemudik untuk setiap saat memeriksa kondisi fisik pengemudi lalu kendaraan sebelum berangkat. Dia juga menyarankan agar rest area dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, khususnya bagi pemudik yang tersebut menggunakan mobil yang digunakan melintasi tol.

Dia menyarankan agar para pemudik istirahat maksimal selama 30 menit di dalam rest area untuk meyakinkan kelancaran penyelenggaraan mudik tahun 2024.

Imbauan ini merupakan aksi lanjut dari instruksi Kapolri, dan juga apabila rest area penuh, pemudik dapat pergi dari tol menuju jalan arteri untuk beristirahat di area beberapa titik.

Trunoyudo menegaskan pentingnya patuh terhadap peraturan dan juga ketertiban lalu lintas, dengan keselamatan pada berkendara menjadi prioritas utama.

Apa itu bahu jalan tol?

Bahu jalan tol adalah area di dalam sebelah kiri kemudian kanan jalan utama pada jalan tol. Fungsi utama bahu jalan tol adalah sebagai tempat untuk berhenti darurat, parkir sementara, atau akses bagi kendaraan darurat.

Selain itu, bahu jalan tol juga penting untuk menjaga keamanan serta kelancaran lalu lintas dengan memberikan ruang tambahan bagi kendaraan yang digunakan membutuhkan tambahan sejumlah ruang, seperti truk atau kendaraan besar lainnya. Biasanya, batas bahu jalan tol ditandai dengan garis putus-putus lalu tidaklah boleh digunakan sebagai jalur lalu lintas utama.

Fungsi Bahu Jalan Tol

1. Keamanan

Bahu jalan tol memiliki peran penting sebagai tempat darurat untuk berhenti atau parkir sementara pada keadaan darurat atau situasi yang memerlukan pemberhentian mendadak. 

Fungsinya ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pengendara dan juga menjaga dari terjadinya kecelakaan.

2. Akses Kendaraan Darurat

Bahu jalan tol memudahkan akses bagi kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan juga polisi. 

Area ini menyediakan jalur cepat yang tersebut mempercepat waktu tanggap di keadaan darurat, dengan memberikan ruang tambahan bagi kendaraan darurat.

3. Ruang Gerak Tambahan

Bahu jalan tol memberikan ruang lebih besar bagi kendaraan yang dimaksud membutuhkan area gerak ekstra, seperti truk atau kendaraan besar lainnya. 

Hal ini membantu menghurangi kemacetan kemudian menjaga kelancaran lalu lintas pada jalur utama.

4. Penyediaan Layanan

Selain itu, bahu jalan tol digunakan untuk menyediakan layanan pada jalan tol, seperti area istirahat, pom bensin, kemudian prasarana lainnya. 

Ini mempermudah pengguna jalan tol untuk beristirahat, mengisi material bakar, atau mendapatkan layanan lainnya.

5. Pemeliharaan lalu Perbaikan

Bahu jalan tol juga digunakan sebagai ruang kerja untuk kegiatan pemeliharaan juga perbaikan jalan tol. 

Ini termasuk perbaikan jalan, pemasangan atau perbaikan tiang penyangga, pembersihan, serta sebagainya. 

Bahu jalan tol memberikan ruang yang dimaksud aman bagi pekerja untuk melakukan tugas-tugas pemeliharaan serta perbaikan.

Aturan Pemanfaatan Bahu Jalan Tol

Penggunaan bahu jalan tol diatur oleh Peraturan otoritas Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2. Berikut adalah ketentuan pengaplikasian bahu jalan tol menurut regulasi tersebut:

– Bahu jalan tol boleh digunakan oleh arus lalu lintas di keadaan darurat.
– Bahu jalan tol ditujukan bagi kendaraan yang mana berhenti pada situasi darurat.
– Pemakaian bahu jalan tol bukan diizinkan untuk kegiatan menarik, menderek, atau menggalakkan kendaraan.
– Tidak diperbolehkan menggunakan bahu jalan tol untuk meninggal atau menurunkan penumpang, barang, atau hewan.
– Bahu jalan tol bukan boleh digunakan untuk melakukan manuver mendahului kendaraan.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi, termasuk denda banyak Rupiah 500.000 atau ancaman pidana dengan hukuman maksimum dua bulan, sesuai dengan ketentuan yang tersebut diatur di Pasal 287 ayat 1.

EIBEN HEIZIER | MUTIA YUANTISYA | INDONESIABAIK
Pilihan editor: Tips Berkendara Jarak Jauh Aman di tempat Jalan Tol

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *